Pada Hari ini Selsa Tanggal 4 Juli 2023, Dalam Rangka Menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama Antara Mahkamah Agung Republik Indonesia Dengan PT. Pos Indonesia Tentang Pengiriman Dokumen Surat Tercatat, Pengadilan Agama Maros Kelas IB dan PT. Pos Indonesia Mengadakan Kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Terkait Bagaimana Teknis Pelaksanaan Pengiriman Surat Tercatat Melalui PT. Pos Indonesia. sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Maros dan Dihadiri oleh Ketua, Wakil ketua, Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti , Juru Sita / Juru Sita Pengganti dan Petugas PTSP serta dari PT Pos Indonesia
Dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi tersebut terdapat beberapa hal yang disepakati antara Pengadilan Agama Maros dan PT Pos Indonesia diantaranya adalah surat diserahkan ke kantor Pos 6 hari sebelum jadwal sidang, sehingga surat pemanggilan oleh pihak 3 hari sebelum hari sidang selain itu pihak PT Pos juga akan melakukan reporting berupa membuat dokumentasi pada saat pengantaran surat berupa dukumentasi pihak yang menerima surat atau kediamannya, selain itu petugas Pos juga akan mengantarkan surat sebanyak 2 kali, jika tidak ditemukan maka petugas akan akan menyerahkan surat tersebut ke desa setempat. dan beberapa kesepakatan lainnya