homescontents

logo pa maros3

Written by Super User on . Hits: 1066

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

Dasar Hukum :

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

Pengertian :

Layanan Pembebasan biaya Perkara adalah Negara menanggung biaya proses berperkara dipengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara Cuma-Cuma. Layanan Pembebasan biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberiman bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.

Prosedur :

1.    Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Mempawah melalui Meja Pendaftaran dengan melampirkan :

a.    Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepdes yang diketahui oleh Camat setempat, yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, dan atau

b.    Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin, Jamkesmas, Jamkesda, Kartu Raksin, Kartu PKH, Kartu BLT, Kartu KPS atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan instansi yang berwenang.

2.    Panitera memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran

3.    Berdasarkan point 2 tersebut diatas, Ketua mengeluarkan Surat Penetapan diterima atau ditolaknya Permohonan layanan pembebasan biaya perkara. Jika ditolak, maka perkara diproses sebagaimana perkara biasa dan Pemohon/Penggugat diperintahkan untuk membayar panjar biaya perkara. Jika Permohonan diterima, maka Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Keputusan tentang pembebanan biaya perkara kepada anggaran Negara.

Anggaran Perkara Prodeo Tahun 2024

Pada tahun 2024 ini, anggaran untuk pembebasan biaya perkara (prodeo) adalah sebesar Rp.  5.865.000,- (Lima juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah)