Rabu, 21 Desember 2022, Pengadilan Agama Maros melaksanakan sidang terpadu isbat nikah bekerja sama dengan pemerintah kabupaten maros dan kementerian Agama Kabupaten Maros.
itsbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawainan namun tidak dicatatkan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.
sidang teradu isbat nikah yang dilaksanakan di kantor kecamatan maros baru tersebut berjalan dengan lancar sampai akhir kegiatan, dangan melibatkan semua hakim Pengadilan Agama Maros.