Jum'at, 2 September 2022..
Pengadilan Agama Maros melaksanakn Eksekusi atas Putusan Perkara Hak Asuh Anak Nomor : 168/Pdt.G/ 2020/Pa. Msb. yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksekusi ini dilakukan oleh Panitera Pengadilan Agama Maros Kelas IB H.Abdullah, S.H., M.H. dibantu oleh saksi saksi Muhammad Arfah, S.H ( Panitera Pengganti) Fahrul Islam Yusuf ( Jurusita) Pengadilan agama maros serta Kepala kantor Kelurahan Hasanuddin Jismar, S.Sos. I.
Eksekusi tersebut berada di Dusun Padang Sessere, Kel. Hasanuddin, Kec. mandai Maros. Mulai dari awal hingga akhir, pelaksanaan eksekusi berjalan dengan aman dan lancar