homescontents

logo pa maros3

Written by Super User on . Hits: 555

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Maros Kelas I B kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Maros Kelas I B dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
 
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Maros Kelas I B :
  1. Secara lisan
    • Melalui telepon (0411) 371137 pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WITA
    • Atau dengan datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Maros Kelas I B di alamat Jalan Jend. Sudirman No. 9 Kabupate Maros, Sulawesi Selatan.
  2. Secara tertulis
    • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Maros Kelas I B, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faxsimile di nomor (0411) 371137, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Jend. Sudirman No. 9 Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
    • Melalui e-mail ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
    • Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
    • Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Maros Kelas I B
    • Pengadilan Agama Maros Kelas I B akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
    • Pengadilan Agama Maros Kelas I B akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
    • Pengadilan Agama Maros Kelas I B akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
    • Pengadilan Agama Maros Kelas I B hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.