Dasar Hukum :
- SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan
- SK Ketua Pengadilan Agama Maros Kelas I B Nomor: 21/KPA/SK.HM2.1/I/2024 Tentang Penetapan Standar Biaya Perolehan Penggandaan Salinan Infromasi Pada Pengadilan Agama Maros Kelas I B
No. | Uraian | Biaya |
1. | Fotocopy dokumen salinan informasi | Rp. 1.000 /lembar |
2. | Biaya salinan informasi (Hard Copy / Print Out) | Rp. 3.000 /lembar |
3. | Biaya salinan informasi (Soft Copy / DVD-RW) | Rp. 15.000/keping |
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.