homescontents

logo pa maros3

Written by Super User on . Hits: 528

  1. Layanan Perubahan Identitas Kependudukan pasca Putusan dan Penetapan Pengadilan Agama Maros (PEDEKATE).

Tujuan layanan:

Layanan ini dibuka untuk memudahkan akses masyarakat dalam pengurusan KTP, Kartu Keluarga, serta Akta kelahiran pasca Putusan dan Penetapan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Latar Belakang Layanan:

-          Pihak yang berperkara pada saat mengajukan gugatan cerai, status pada KTP dan Kartu Keluarganya adalah menikah, dan pasca perkara perceraiannya diputus cerai oleh majelis hakim dan telah berkekuatan hukum tetap maka pihak tersebut berubah status hukumnya menjadi Janda ataupun Duda.

-          Pihak yang berperkara pada saat mengajukan perkara asal usul anak, maka pasca permohonannya dikabulkan oleh majelis hakim membutuhkan Perubahan Akta Kelahiran pada anaknya dan Perubahan pada Kartu keluarganya.

-          Sebagai wujud kepedulian dan untuk memberikan kemudahan akses dan waktu terhadap perubahan identitas para pihak yang bersidang di Pengadilan Agama Maros, maka diterapkanlah layanan ini, dimana PA Maros membangun kerja sama melalui MOU bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maros.

Manfaat Layanan:

-          Pasca penetapan dan putusan pengadilan, pihak berperkara pada saat mengambil produk Pengadilan bisa langsung melakukan proses Perubahan identitas pada PTSP Pengadilan Agama Maros bagian layanan Perubahan Identitas, karena pada layanan ini telah siap Petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maros yang siap memproses perubahan identitas para pihak.

Keberlangsungan:

-          Layanan ini telah berjalan sejak bulan April 2019 sampai dengan sekarang dan telah memberikan dampak positif yang luar biasa dengan terjadinya perubahan identitas para pihak pasca keluarnya Putusan dan Penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap.

-          Dari sisi waktu dan aksebilitas, masyarakat sangat terbantu karena pasca keluarnya Putusan dan Penetapan Pengadilan tidak perlu lagi meluangkan waktu khusus untuk melakukan perubahan identitas pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maros.