homescontents

logo pa maros3

Written by Super User on . Hits: 844

{tab Prosedur}
A. PENDAHULUAN

Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

B. PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015

C. STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document), sebagai berikut : (Dikutip dari www.lkpp.go.id)

  • Pengadaan Barang Pascakualifikasi
  • Pengadaan Barang Prakualifikasi
  • Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi
  • Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi
  • Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
  • Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
  • Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
  • Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi
  • Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi
  • Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Non Darurat
  • Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Non Darurat
  • Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat
  • Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat
  • Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat
  • Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat
  • Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
  • Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
  • Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
  • Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat
  • Pengadaan Barang pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
  • Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
  • Pengadaan Jasa Konsultansi Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
  • Pengadaan Jasa Lainnya Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)

{tab LPSE}

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Mahkamah Agung menyelenggarakan pengadaan barang/jasa pemerintah khusus instansi dibawah naungan Mahkamah Agung RI secara elektronik. Perusahaan / Penyedia Anda dapat mengikuti pengadaan dengan terlebih dahulu mendaftar sebagai penyedia barang/jasa. Informasi lebih lanjut silakan kontak kami.

{tab Kontak}
PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH PENGADILAN AGAMA MAROS KELAS I B
Jalan Jend. Sudirman No. 9, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan
Telp. (0411) 371137
Fax. (0411) 371137
{tab Mekanisme Prosedur}

Metode Pemilihan Penyedia Barang -  Berikut akan dijelaskan tentang beberapa bagian dari Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah adalah sebagai Berikut :


Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang Pelelangan

  • Pelelangan
  • Penunjukan Langsung
  • Pengadaan Langsung
  • Kontes

Selengkapnya : Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012
{tab Mekanisme Keberatan}

Sanksi / Denda  : Apabila Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sebagaimana tersebutpada poin tiga di atas, maka pihak kedua dikenakan denda 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan atau denda setinggi-tingginya 5 % dari nilai kontrak
Penyelesaian Masalah  : Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat dan apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Maros. 


Arsip Pengadaan

Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2022

{/tabs}