{tab Prosedur}
A. PENDAHULUAN
B. PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015
C. STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document), sebagai berikut : (Dikutip dari www.lkpp.go.id)
- Pengadaan Barang Pascakualifikasi
- Pengadaan Barang Prakualifikasi
- Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi
- Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi
- Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
- Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
- Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
- Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi
- Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi
- Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Non Darurat
- Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Non Darurat
- Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat
- Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat
- Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat
- Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat
- Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
- Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
- Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
- Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat
- Pengadaan Barang pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
- Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
- Pengadaan Jasa Konsultansi Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
- Pengadaan Jasa Lainnya Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
{tab LPSE}
{tab Kontak}
PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH PENGADILAN AGAMA MAROS KELAS I B
Jalan Jend. Sudirman No. 9, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan
Telp. (0411) 371137
Fax. (0411) 371137
{tab Mekanisme Prosedur}
Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang Pelelangan
- Pelelangan
- Penunjukan Langsung
- Pengadaan Langsung
- Kontes
Selengkapnya : Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2012
{tab Mekanisme Keberatan}
Sanksi / Denda | : | Apabila Pihak Kedua tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sebagaimana tersebutpada poin tiga di atas, maka pihak kedua dikenakan denda 1/1000 (satu permil) dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan atau denda setinggi-tingginya 5 % dari nilai kontrak |
Penyelesaian Masalah | : | Apabila terjadi perselisihan, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat dan apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Maros. |
Arsip Pengadaan
Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2022
{/tabs}