homescontents
deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler deneme bonusu veren siteler
film izle

logo pa maros3

Written by staf on . Hits: 153

PENANDATANGANAN PERJANJIAN KERJASAMA

PEMENUHAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN DI LINGKUNGAN  PEMERINTAH KABUPATEN MAROS 

 

WhatsApp Image 2024 01 17 at 14.22.29 724682a1 min

Rabu 17 Januari 2024. Mengawali tahun 2024,  Ketua Pengadilan Agama Maros sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Maros tentang Pemenuhan Hak Hak Perempuan dan Anak bagi suami yang berstatus ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Maros yang mengajukan perceraian di Pengadilan Agama Maros. penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dilaksanakan di Kantor  Bupati  Maros oleh Ketua Pengadilan Agama Maros YM Irham Riad, S.H.I.,M.H. dengan Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam, S.IP.,M.H. setelah melaksanakan upacara Hari Kesadaran Nasional di lapangan upacara kantor Bupati kabupaten Maros. 

Perempuan dan anak  termasuk kedalam kelompok rentan yang memerlukan perlindungan dari negara. Perempuan dan anak merupakan pihak yang paling sering merasakan dampak negatif dari sebuah perceraian. Oleh karena itu Pengadilan Agama Maros dan Pemerintah Kabupaten Maros berkomitmen bersama untuk memberikan perlindungan kepada para kaum perempuan dan anak agar hak hak mereka dapat terpenuhi setalah terjadi perceraian dikarenakan selama ini beberpa kasus perceraian yang melibatkan suami  yang berstatus ASN yang tidak memenuhi kewajibannya terkait hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Perjanjian kerjasama ini diharapkan menjadi solusi kongkrit atas pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian karena melibatkan pejabat terkait yang punya kewenangan dalam membina ASN dimaksud.

WhatsApp Image 2024 01 17 at 14.22.30 60912405 min

Apa yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Maros ini merupakan sebuah respon yang nyata dari PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dan beberapa rumusan hasil pleno kamar Agama terkait dalam bentuk sema dalam rangka pemenuhan Hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. 

writer:Gusmail