Jakarta | pta-jakarta.go.id (3/5)
Ada yang berbeda dalam rapat koordinasi pimpinan pengadilan agama se wilayah PTA Jakarta kali ini. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nurhadi, SH., MH untuk pertama kalinya sejak dilantik, berkenan menghadiri rapat koordinasi yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Barat, kawasan Puri Indah, Jakarta Barat, Kamis (3/5/2012).
Jakarta|badilag.net (1/5/2012)
Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag) tiada hentinya membuat terobosan baru, terobosan kali ini adalah kebijakan penerbitan SK kenaikan pangkat reguler tenaga teknis peradilan agama tanpa usulan berkas dari pengadilan tingkat banding alias Paper Less.
Ditemui redaktur badilag.net di ruang kerjanya, Selasa (1/5/2012), Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Purwosusilo mengatakan kebijakan ini dilakukan dengan memanfaatkan dokumen elektronik yang ada SIMPEG Online masih dalam tahap uji coba.
“Kita sudah punya sistemnya, data itu sangat banyak sekali kegunaanya. Oleh karenanya akan kita gunakan semaksimal mungkin, “ jelas Purwosusilo memberikan alasan.
Menurutnya, kebijakan sistem paper less ini baru diterapkan untuk usul kenaikan pangkat reguler yang sudah jelas, namun untuk kenaikan pangkat pilihan tetap PTA yang mengusulkan berkas yang bersangkutan ke Ditjen Badilag.
Walaupun baru sebatas uji coba, Purwosusilo optimis kebijakan ini akan berjalan dengan baik dan kedepannya bisa diterapkan kepada semua satker. Hal tersebut didasarkan dari pengalaman Ditjen Badilag yang selama ini menangani penerbitan SK Kenaikan Pangkat para tenaga teknis tidak mengalami kendala dan selalu tepat waktu.
“Selain efisiensi dan mempermudah proses kenaikan pangkat, penerapan sistem paper less ini membantu mengurangi beban kerja satker di daerah,” jelasnya. Kita akan bekerja semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan kepada teman-teman di daerah,”lanjutnya.
|
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Peraturan ini sekaligus merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum. Penilaian kinerja adalah kesempatan periodik untuk melakukan komunikasi antara orang yang menugaskan pekerjaan dengan orang yang mengerjakannya untuk mendiskusi apa yang saling mereka harapkan dan seberapa jauh harapan ini dipenuhi. Penilaian kinerja memungkinkan terjadinya komunikasi antara atasan dengan bawahan untuk meningkatkan produktivitas serta untuk mengevaluasi pengembangan apa saja yang dibutuhkan agar kinerja semakin meningkat.
|




























































