Copyright 2017 © Pengadilan Agama Maros | Dev & Mod by vRy
Jl. Jend. Sudirman No. 9 - Kab. Maros - (0411) 37137

LHKPN

Kategori: Profil Pengadilan Diterbitkan: Rabu, 30 April 2014

Mengenai LHKPN

PERATURAN MENGENAI LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

SEJARAH SINGKAT LHKPN
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:

  1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
  2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
  3. Mengumumkan harta kekayaannya.

RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
  • Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  • Pimpinan Bank Indonesia;
  • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  • Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Jaksa;
  • Penyidik;
  • Panitera Pengadilan; dan
  • Pemimpin dan Bendaharawan Proyek

JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:

  1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
  2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
  4. Pemeriksa Pajak;
  5. Auditor;
  6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
  7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
  8. Pejabat pembuat regulasi

Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Formulir LHKPN

Form LHKPN Model A dan Model B

  • Formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh Penyelenggara Negara yang telah menduduki jabatannya selama 2 ( dua ) tahun; Penyelenggara Negara yang mengalami mutasi dan atau promosi jabatan; Penyelenggara Negara yang mengakhiri jabatan dan atau pensiun; Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LHKPN.
    Unduh Formulir : File PDF - File Excel - File Open Office
  • Dokumen pendukung yang harus dilampirkan (LHKPN KPK)
    Unduh Dokumen Lampiran : File PDF

Panduan Pengisian:

Data LHKPN PA Maros

No.
1.
2. 
3. 
4. 
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
Nama
Dra. Hj. Martina Budiana Mulya, M.H.
Drs. Muhammad Ridwan, S.H., M.H.
Drs. H. Lahiya, S.H., M.H.
Drs. Muh. Arief M. S.H.
Dra. Sitti Johar, M.H.
Drs. Abd. Hafid, S.H.,M.H.
Sitti Rusiah, S.Ag., M.H.
Muh. Arief Ridha, S.H., M.H.
Maryam Fadhilla Hamdan, S.H.I.
Rifyal Fachri Tatuhey, S.H.I.
Drs. M. As'ad F.
Mas'ud Taiyep
St. Munirah D, S.H.
Dra. Mashunadiah H
Syarifuddin L
Dra Haerana
Dra St. syahribulan
Khaerawati Abdullah, S.Ag.,S.H.,M.H.
Nur Qalbi Patawari, S.Ag.
Hj. Marlina, S.H.
Sarawaty Fachriyah Arsyad, S.Ag
Muhammad Arfah, S.H.
Dra. Hj. Mushayati
Surahmawati M, S.H.
Muhammad Ridwan, S.H.
Saufa Jamila, S.H.
Nur Uliya Arif, S.H., M.H.
Atirah, S.Ag., M.H.
Dr. Yusran, S.Ag., M.H.
Hj. Husnaeni, S.H.I., M.H.
Sitti Harsani, S.Kom.
Jabatan
Hakim/Ketua 
Hakim/Wakil Ketua
Hakim 
Hakim 
Hakim
 Hakim
Hakim
Hakim
Hakim
Hakim
Panitera
Panmud Hukum
Panmud Gugatan
Panmud Permohonan
Panitera Pengganti
Panitera Pengganti
Panitera Pengganti
Panitera Pengganti
Panitera Pengganti
Panitera Pengganti
Panitera Pengganti
Panitera Pengganti
Panitera Pengganti
Panitera Pengganti
Panitera Pengganti
Panitera Pengganti
Panitera Pengganti
Panitera Pengganti
Sekretaris
Pejabat Pembuat Komitmen
Bendahara
NHK
54602 
-
122536
60452
66327
 -
-
96664 
166068 
 108289
 -
58545 
60771 
 62656
59570 
59533 
 
 -
 
 -
62098 
547650 
547539 
 
 
 
480151 
547566 
Tahun WL
 2018
2018
2018
2018
2018
2018
-
 2018
2018 
2018 
2018
2018 
 2018
2018
 2018
2018 
2018 
 2018
2018 
 2018
2018
 2018
2018 
 2018
2018 
 
 
 
2018
2018
2018 
Tanggal Kirim
 22/3/2019
-
27/3/2019
10/03/2019
21/03/2019
-
-
 23/3/2019
29/3/2019
22/2/2019
29/3/2019
 26/3/2019
 28/3/2019
28/3/2019
 28/3/2019
 28/3/2019
 28/3/2019
 28/3/2019
 28/3/2019
 28/3/2019
 29/3/2019
 28/3/2019
28/3/2019
 27/3/2019
23/3/2019
 
 
 
19/3/2019
 28/3/2019
 26/3/2019
Dilihat: 3399