Daftar Hasil Penelitian
Kategori: Peraturan dan Kebijakan
Diterbitkan: Rabu, 14 Mei 2014
1. | Oleh | : |
Dr. Yusran, S.Ag., M.H.
|
Judul | : |
Pengawasan Hakim Dalam Upaya Mewujudkan Peradilan Yang Akuntabel
|
|
Abstrak | : |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengawasan terhadap hakim dalam mewujudkan peradilan yang akuntabel, juga untuk mengetahui dan menganalisis sistem pengawasan terhadap hakim dalam upaya mewujudkan peradilan yang akuntabel, serta untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pengawasan terhadap hakim dalam mewujudkan peradilan yang akuntabel. Tipe penelitian ini adalah normatif, dengan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah kualitatif dengan dukungan kuantitatif terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan, kuisioner dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan hakim dalam mewujudkan peradilan yang akuntabel secara substansi belum sepenuhnya mengakomodir realitas kebutuhan hukum dan masyarakat terhadap pengawasan yang lebih berorientasi pada keadilan masyarakat, baik secara yuridis, struktur maupun sikap dan budaya masyarakat. Sistem pengawasan hakim pada batasan substansi secara umum telah mengakomodir nilai-nilai hukum dan keadilan (utamanya dengan adanya kode etik hakim dalam cetak biru MA.RI 2010-2035), namun hanya terdapat sedikit ruang/kesempatan lembaga eksternal untuk melakukan pengawasan. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi pengawasan hakim dalam mewujudkan peradilan yang akuntabel adalah faktor kepribadian, pendidikan serta lingkungan, baik lingkungan kerja vertikal horizontal maupun lingkungan tempat tinggal. Kepribadian lebih pada persoalan moralitas dari pengawas dan hakim itu sendiri, pendidikan yang tinggi berpengaruh terhadap daya nalar yang konstruktif, sistematis dan filosofis. Rekomendasi penelitian adalah diperlukan sikap konsistensi, objektif dan profesional dari aparatur pengawas hakim untuk melaksanakan pengawasan secara baik, benar, dan terukur, dengan secara maksimal menegakkan kode etik hakim sebagai standar nilai pengawasan. Dalam rangka mewujudkan peradilan yang akuntabel, perlu pengkajian terhadap sistem pengawasan lebih disempurnakan dengan memberikan ruang dan peran yang layak kepada lembaga eksternal/masyarakat untuk melakukan pengawasan. Diperlukan pemahaman dan sikap yang sinergi antara Mahkamah Agung (beserta jajaran pengawas dibawahnya) dengan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan.
|