Copyright 2017 © Pengadilan Agama Maros | Dev & Mod by vRy
Jl. Jend. Sudirman No. 9 - Kab. Maros - (0411) 37137

Biaya Salinan Informasi

Kategori: Layanan Informasi Diterbitkan: Senin, 05 Mei 2014
BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI PENGADILAN AGAMA MAROS KELAS I B
Dasar Hukum :
  • SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan
  • SK Ketua Pengadilan Agama Maros Kelas I B Nomor: Tentang Penetapan Standar Biaya Perolehan Penggandaan Salinan Infromasi Pada Pengadilan Agama Maros Kelas I B
 
No. Uraian Biaya
1. Biaya salinan informasi (berupa print out) Rp. 2.000 /lembar
2. Biaya salinan informasi (berupa fotocopy) Rp. 250/lembar
3. Biaya salinan informasi (berupa CD-R) Rp. 7.500/keping
4. Biaya transportasi petugas (bila diperlukan) Rp. 15.000/kegiatan (PP)
 
  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
Dilihat: 2337