Copyright 2017 © Pengadilan Agama Maros | Dev & Mod by vRy
Jl. Jend. Sudirman No. 9 - Kab. Maros - (0411) 37137

Hak Atas Biaya Prodeo

Kategori: Prodeo (Berperkara Cuma-Cuma) Diterbitkan: Sabtu, 03 Mei 2014

HAK ATAS BIAYA PERKARA CUMA-CUMA (PRODEO)
Berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dilihat: 2805