Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
Kategori: Hak Masyarakat
Diterbitkan: Sabtu, 03 Mei 2014
HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan