Copyright 2017 © Pengadilan Agama Maros | Dev & Mod by vRy
Jl. Jend. Sudirman No. 9 - Kab. Maros - (0411) 37137

Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Informasi

Kategori: Layanan Informasi Diterbitkan: Kamis, 29 Mei 2014
Berdasarkan SK KMA RI Nomor 026 Tahun 2009, Jangka waktu penyelesaian pelayanan Informasi :
  • Pengadilan wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya dalam jangka waktu 13 (tiga belas) hari kerja sejak permohonan informasi dimohonkan.
  • Pengadilan dapat meminta perpanjangan waktu bila diperlukan proses pengaburan informasi atau informasi yang diperlukan sulit ditemukan atau memiliki volume besar sehingga memerlukan waktu untuk menggandakannya.
  • Pemohon dapat mengajukan keberatan jika Pengadilan menolak permohonan informasi yang diajukan, paling lambat 5 (lima) hari melalui meja informasi.
Dilihat: 3615