Copyright 2017 © Pengadilan Agama Maros | Dev & Mod by vRy
Jl. Jend. Sudirman No. 9 - Kab. Maros - (0411) 37137

Tingkat Banding

Kategori: Proses Penyelesaian Perkara Diterbitkan: Kamis, 01 Mei 2014

Proses Penyelesaian Perkara Tingkat Banding:

  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
  2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
  3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
  4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
  5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
  6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
  7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama. 
Dilihat: 1925